Pecatan Polisi di Buol Diduga Tipu Wartawan Puluhan Juta

Inisulawesi.com, BUOL – Bukannya memperbaiki diri, EPBD alias Eka, anggota polisi di Polres Buol yang dipecat pada pertengahan April 2024 ini, malah semakin memperlihatkan sikap buruk dan tidak terpuji.

Diduga akibat kecanduan judi online, Eka yang sudah tidak memiliki pekerjaan setelah dipecat dari kepolisian, dilaporkan akibat melakukan tindak pidana penipuan.

Irfan Makalalag (Anggota PWI Sulteng), mengaku telah ditipu uang sebesar 44 Juta Rupiah, pada 24 September 2024 lalu, dengan perjanjian pinjaman sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 minggu.

“Selang waktu berjalan hingga waktu jatuh tempo, Eka sudah tidak bisa dihubungi dan sengaja tidak mengaktifkan nomor HP-nya, “ujar Irfan.

Dari keterangan Irfan, Eka berjanji segera mengembalikan uang tersebut, namun janji mengembalikan hanya diputar balik dengan berbagai alasan.

“Kuat dugaan, niat buruk untuk menipu sudah direncanakan oleh yang bersangkutan, karena belakangan diketahui kecanduan judi online, akibat tidak memiliki pekerjaan pasca dipecat dari institusi POLRI, “beber Irfan lagi.

Sementara itu, Irfan menjelaskan jika uang yang dibawa kabur oleh Eka bahkan hanya dipinjamnya dalam batas waktu tertentu dari tetangganya yang tinggal di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Buol.

Merasa sudah tidak nyaman dengan ulah dan perbuatan Eka, setelah berkonsultasi dengan rekan-rekan wartawan di Buol, Irfan melaporkan oknum aparat yang telah dipecat tersebut ke Mapolres Buol pada Senin 21 Oktober 2024.

Menindaklanjuti kasus dugaan penipuan ini sesuai prosedur hukum, Irfan berharap Eka kooperatif dan punya itikad baik serta bertanggungjawab atas perbuatannya, apalagi menurut Irfan uang tersebut statusnya hanya pinjaman sementara. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *