Inisulawesi.com, BUOL – Dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret oknum pecatan polisi EPBD alias Eka, hari ini permasalahan tersebut dilaporkan oleh Irfan Makalalag di Polres Buol, Senin (21/10/2024).
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B422/X/2024/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG, secara resmi Irfan melaporkan EPBD alias Eka oknum polisi yang dipecat, sebagai pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan.
“Hari ini saya sudah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor EPBD alias Eka, “kata Irfan.
Sementara itu menurut Irfan, menanggapi rilis media yang diuraikan Eka terkait dugaan penipuan hingga masalah pembelian narkoba, Eka juga menyebut pada hari ini Senin 21 Oktober 2024, dirinya juga akan melaporkan oknum wartawan IFN alias Ifan ke Mapolda Sulteng.
Jika diterjemahkan uraian pengakuan Eka tentang keterlibatannya dalam pembelian narkoba, mulai dari disuruh hingga proses transaksi, semoga hal tersebut menjadi acuan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap EPBD alias Eka.
“Semoga hari ini Eka segara melapor sekaligus menyerahkan diri ke Mapolda Sulteng, “ujar Irfan, mengutip pernyataan Eka.
Jika hari ini Eka melapor serta menyerahkan diri secepatnya, Irfan berharap permasalahan terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga masalah pembelian narkoba yang diuraikan Eka, bisa segera diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Saya sangat berharap Eka kooperatif, karena jika EPBD alias Eka adalah polisi yang baik, pastinya dia tidak dipecat dari Institusi Polri, “ungkap Irfan.**