BOLSEL, INISULAWESI.COM – Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menjadi sorotan dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Arsalan Makalalag dan Surtina Badu (MADU), Fanly Katili, S.Pd., S.H, M.H, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Dalam keterangannya, Fanly menjelaskan kronologi hingga pihaknya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fanly menjelaskan bahwa gugatan ini berawal dari dugaan pelanggaran serius yang didokumentasikan selama proses Pilkada Bolsel 2024.

Salah satu poin utama yang menjadi dasar gugatan adalah keterlibatan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa video yang menunjukkan adanya pembagian uang kepada masyarakat pada tanggal 27 November 2024, yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu untuk memengaruhi hasil pemilihan.
“Kami menemukan bukti nyata pelanggaran netralitas ASN. Setidaknya ada lima individu yang terlibat dalam pembagian uang di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Ini jelas melanggar aturan dan prinsip demokrasi,” ujar Fanly.
Selain keterlibatan ASN, Fanly juga menyoroti adanya perangkat desa yang turut menjadi bagian dari tim sukses Paslon nomor urut 2, Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid (Ideal).
Ia mengungkapkan, perangkat desa tersebut memfasilitasi pembagian uang kepada masyarakat, yang diduga dilakukan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Tidak hanya itu, kepala desa beserta perangkatnya diduga aktif mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, keterlibatan perangkat desa ini tidak hanya terjadi dalam bentuk ajakan, tetapi juga dalam praktik yang jelas melanggar undang-undang Pilkada,” tambah Fanly.
Fanly juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan program pemerintah yang diduga digunakan untuk kepentingan politik salah satu paslon.
Menurutnya, program-program yang seharusnya netral malah dimanfaatkan untuk mendulang suara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan hampir 100 bukti kuat untuk mendukung klaim tersebut.
“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sangat jelas disebutkan bahwa keterlibatan ASN maupun penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik dilarang.
Bukti-bukti ini kami sertakan dalam gugatan yang telah kami ajukan ke MK,” jelasnya.
Fanly optimis gugatan ini akan diproses secara adil di Mahkamah Konstitusi.
Ia menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga keadilan dan integritas demokrasi di Kabupaten Bolsel.
Pihaknya berharap bahwa kebenaran dapat terungkap dan tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apa yang kami lakukan ini bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tutup Fanly.
Kasus ini kini tengah menunggu proses lanjutan di MK, dan masyarakat Bolsel menantikan hasil akhirnya dengan penuh harap bahwa demokrasi akan dijunjung tinggi.*