Resmi Terdaftar di MK, Kuasa Hukum MADU Optimis Perkara Bolsel Akan Berproses

BMR376 Dilihat

JAKARTA, INISULAWESI.COM – Perjuangan dan kerja keras tim kuasa hukum Paslon Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Arsalan Makalalag – Hartina Badu (MADU) patut diberi apresiasi dalam rangka mencari kebenaran atas demokrasi kebablasan pada Pilkada Bolsel 27 November lalu.

Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh tim kuasa hukum Madu secara resmi telah terdaftar.

Dari informasi berhasil dihimpun media ini, tim kuasa Hukum Paslon Madu Fanly Katili, S.Pd, SH,MH bersama tim lainnya sedang berjuang hingga akhir pelengkapan berkas dan bukti-bukti di Mahkamah Konstitusi.

“Semua berkas  sudah lengkap, tinggal menunggu registrasi perkara dan itu berlaku untuk semua, baik yang sudah melengkapi berkas sebelumnya, ataupun yang baru, itu akan diberitahukan sekaligus pemberitahuan nomor perkara, setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang,” Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa Hukum Paslon Madu, Fanly Katili, S.Pd, SH,MH., saat dihubungi di sela-sela konsultasi ke MK di Jakarta, Jum’at (13/12/2024), sore.

Fanly menambahkan intinya perkara Gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel resmi masuk MK.

“ intinya PHP di Pilkada Bolsel masuk ke MK dan kita punya ratusan bukti dan akan menghadirkan para saksi,” tegas Fanly.

Dia juga menguraikan kronoligis  dugaanTSM yang dilakukan Paslon nomor urut 2, Ideal dengan menggunakan seluruh instrument dan cara untuk memenangkan pilkada Bolsel.

“ dugaannya dugaan TSM, yang kemarin sudah viral diberita tv nasional dan berita media online serta media social, laporan BAWASLU dugaan keterlibatan ASN, para kepada desa dan aparat desa, secara massif mengarahkan masyarakat atau pemilih bahkan sampai ke dalam TPS untuk mengarahkan memilih salah satu paslon, dan paska pemungutan suara terdapat intimidasi oknum kepala desa kepada kepada apparat desa, pegawai sa’ri, guru ngaji dan Linmas yang dipecat tanpa alasan tidak mendukung pemerintah yang sedang mencalonkan,dan kami memiliki ratusan bukti,” imnuhnya.

Diketahui saat ini sudah ada 10 sengketa hasil Pilkada Sulut yang masuk di MK, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *