BUOL, SUARAUTARA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buol, Muh Khacfy Marjun, merasa geram dengan kabar berita yang beredar di media social (medsos) terkait fenomena alam sebagai tanda akan datang bencana di desa Lakuan, kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Khacfy bersama tim BPBD didampingi pemerintah desa setempat turun langsung ke lokasi untuk memastikan hal tersebut merupakan informasi hoax dan sangat menyesatkan warga.
Ia meyayangkan informasi yang begitu cepat tersebar di medsos dan langsung diterima utuh oleh warga, sehingga informasi itu menyebar dan warga di desa Lakuan panik hingga mengungsi bersama keluarga.
Khacfy berharap agar masarakat tidak menerima informasi yang tidak jelas sumbernya atau berita (HOAX) tanpa mengetahui jelas sumber informasinya.
“ berdasarkan halis koordinasi BPBD Buol dengan pihak BMKG Sulteng terkait isu-isu gempa di Buol yang katanya terjadi pada 26 Desember 2024 nanti itu informasi hoax dan menghimbau kepada seluruh warga Buol untuk tetap tenang. Intinya pihak BMKG tak pernah mengeluarkan informasi bakal terjadinya gempa bumi yang dimaksudkan,” terang Khacfy, di Lakuan. Senin (23/12/2024).
Lebih jauh Ia menambahkan berdasarkan keterangan resmi pihak BMKG Sulteng ke BPBD Buol, mengatakan hingga saat ini belum ada alat secanggih apapun yang bisa memprediksi kapan terjadinya gempa itu. dimana, seberapa besar dan kapan itu terjadi.
“ jangan percaya berita hoaks yang tak terbukti kebenarannya karena bukan dari pihak yang berwenang dalam hal ini BMKG yang bisa memberikan warning/peringatan dini. Untuk itu, diminta masyarakat tak resah dan tetap beraktivitas seperti biasanya dan tetaplah waspada, Jika ada kemungkinan gempa, maka pihak BMKG akan segera memberikan info untuk itu,’ jelas Khacfy Marjun menyampaikan pesan itu.
“Kami imbau agar masarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu (HOAX) yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, Jika kedapatan ada masarakat yang menyebarkan informasi (HOAX) maka dengan sendirinya akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)