Kadis PUPR, Freza ; Renovasi Rujab Bupati Buol adalah kewajiban Pemerintah untuk Memeliharanya

Buol206 Dilihat

Buol, INISULAWESI.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Freza, ST mengatakan Renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau adalah kewajiban Pemerintah untuk memeliharanya, apalagi kondisi bangunan pra renovasi terbilang tak layak huni.

Demikian disampaikan Freza saat dihubungi, Jum’at (10/1/2025), “ pekerjaannya telah rampung dengan presentase mencapai 100, kegiatan ini dianggarkan dalam APBD Tahun 2024,” ucap Freza.

Freza menjelaskan, renovasi Rujab Bupati Buol ini dikerjakan oleh pihak konstruksi pelaksana CV.Gagah Utama dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 996.628.000,07.

Freza, mengatakan renovasi ini semata untuk memberikan kenyamanan pimpinan daerah dalam menjalankan aktifitas di luar kantor Bupati, karena selain di kantor, juga melayani masyarakat dan kegiatan lainnya di rumah jabatan.

“ Renovasi rujab dilakukan agar bangunan tersebut tetap kokoh baik struktur bangunan yang sudah rapuh, plafon serta dinding yang sudah tidak layak, renovasi rujab adalah kewajiban pemerintah untuk memeliharanya ” jelas Freza. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *