INISULAWESI.COM, BUOL – Terhambatnya pemancangan tiang jaringan Listrik menuju Dusun Kalaka di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, dikarenakan tak di izinkan oleh pihak manajemen PT HIP karena melintasi perkebunan kelapa sawit tepatnya di area Devisi 6.
Hal ini sangat dikeluhan karena hingga saat ini masyarakat di dusun Kalaka itu tidak bisa menikmati aliran listrik seperti masyarakat pada umumnya akibat dari mangkraknya proyek yang ditangani PLN UPP Sulteng itu.
Imbron, salah satu warga dusun Kalaka pada media ini mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2023 tidak ada kesepakatan antara pihak PLN UPP Sulteng dengan PT. HIP (CCM), karena proyek pemancangan tiang aliran listrik itu melewati area perkebunan Sawit milik CCM, tepatnya di wilayah Divisi 6. Dusun 4 dan melewati Area Devisi 6 CCM, hingga tembus ke penyebrangan atas (Penyebrangan Kalaka).
“ setau saya waktu itu proyek pemasang tiang aliran listrik kenuju dusun Kalaka taka da titik temu dari pihak PLN dan HIP, namun kades, bersama BPD dan apparat desa Kokobuka telah berupaya menemui pihak menajemen untuk menjelaskannya secara rinci akar persoalan berdirinya tiang pancang melewati kebun sawit dan ada puluhan pohon yang akan ditebang, kemudian oleh pihak manajemen disepakati pengerjaannya oleh pihak PLN, namun sangat disayangkan entah apa yang menjadi penghambat sehingga proses pemancangan tiang tidak berlanjut sampai saat ini,” kesal Imbron kepada media ini, Minggu (26/1/2025).
Saat dikonfirmasi kepala desa Kokonuka, Ardianto Palante membenarkan mangkraknya proyek tersebut di desanya, “ kami telah berupaya bertemu dengan pihak PT HIP dan PLN untuk duduk bersama membahas persoalan proyek ini dan kemudian oleh manajemen lama PT HIP telah menyepakati pekerjaannya, namun sangat disayangkan setelah adanya manajemen baru justru semua di mentahkan,” tutur Kades Ardianto, Senin (27/1/2025).
Meski begitu, diakui Kades Ardianto pemacangan tiang listrik sudah dilakukan pihak PLN sampai ke penyebrangan Nanasan dusun Kalaka lengkap dengan aliran kabelnya, namun karena oleh manajemen baru PT HIP pekerjaan proyek itu dihentikan karena tidak diizinkan oleh General Manajer yang baru.
“ intinya pihak perusahaan tidak mengizinkan lagi kelanjutan proyek itu, sehingga sampai saat ini tiang pancang itu dibiarkan berdiri tanpa ada kabel alirannya lagi,” terangnya.
Dia berharap pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buol dapat memediasi persoalan ini, antara pihak PLN dan PT HIP guna kelanjutan proyek pemasangan tiang listrik agar masyarakat setempat dapat meniikmati aliras listri seperti masyarakat umumnya.
“Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan baik. Kami harap pihak PT HIP bisa memahami kondisi masyarakat, dan diharapkan juga pemda dan DPR untuk segera turun tangan dan meninjau langsungagar persoalan ini terselesaikan dengan baik,” pungkas Ardianto.
Upaya konfirmasi ke pihak PT HIP terkait persoalan ini belum berhasil setelah berita ini ditayangkan.(*)