Diduga Tidak Transparan, Pekerjaan Akses Jalan di Desa Ambang 2 Dikeluhkan Warga

Bolmong, Sulut657 Dilihat

INISULAWESI.COM, BOLMONG – Proyek yang tidak memiliki papan proyek dapat dianggap tidak transparan karena tidak menerapkan asas keterbukaan informasI bagi masyarakat.

Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi dalam pembangunan olehnya Papan informasi proyek wajib dipasang pada pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara.

Namun sangat disayangkan proyek pekerjaan akses jalan yang dibiayai APBD di desa Ambang 2, kecamatan Bolaang Timur, tidak memasang papan proyek meski pekerjaan sudah dimulai.

Asmidin Damopolii selaku ketua Investigasi Laskar Anti Korupsi (LAKI) Bolmong kepada awak media mengatakan pihaknya sangat heran dengan pihak kontraktor proyek tersebut karena tidak memasang papan proyek sebagai akses informasi masyarakat terhadap proses pembangunan yang ada di desa mereka. Olehnya Asmidin yang juga masyarakat Ambang 2 itu meminta keterbukaan dan transparansi jika tidak ada yang ditutup-tutupi.

“ lepas dari Ormas, kami sebagai masyarakat peduli atas pembangunan di desa kami, namun sangat disayangkan, tak ada papan proyek dilokasi pekerjaan, saya kaget sudah ada aktivitas alat berat sedang bekerja, “ungkapnya, Jum’at (7/3/2025).

Lanjut Asmidin, saat dirinya mendatangi para pekerja dilokasi pekerjaan itu, seakan mereka bungkam dan tak mau memberikan penjelasan terkait pekerjaan yanga ada dan terkesan menutup informasi, katanya mereka papan proyek belum dipasang karena pengawas belum ada di lokasi dan sudah meminta izin kepada Sangadi,” ungkapnya.

Sebelum berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi awak media kepada Sangadi Ambang 2, Supriadi Mokodenseho melalui pesan Wastapp, Dm tidak membalas dan merespon meski dalam keadaan aktif, karena akses informasi proyek itu pasti diketahui oleh Sangadi sebagai penanggungjawab wilayah.

Untuk diketahui, Papan informasi proyek itu berisi informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan, dan hal ini dapat membantu masyarakat untuk ikut serta mengawasi proyek.

Hal ini sudah diatur dalam undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur mengenai pemasangan papan informasi proyek.(ucan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *