LMND Desak APH Proses Hukum Dugaan Pelaku Asusila Anggota DPRD Buol  

Buol, Sulteng1241 Dilihat

Buol, Inisulawesi.com – Seiring dengan adanya laporan polisi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Buol terhadap korban (AT), Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional (LMND) untuk Demokrasi kabupaten Buol mendesak aparat kepolisian segera melakukan proses hukum yang tegas dan transparan terhadap kasus ini.

Ketua LMND Buol, Hardawati Sahura melalui rilis resminya mengatakan pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi publik dan jabatan dalam struktur pemerintahan daerah.

“Kejadian ini tidak hanya mencoreng citra lembaga legislatif, tetapi juga menimbulkan trauma bagi korban serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.

Hardawati menambahkan, tidak ada pembenaran atas eksploitasi terhadap tubuh perempuan dan di jadikan sebagai objek kekerasan seksual. Apapun Alasannya, olehnya itu Mari sama-sama memberikan ruang aman terhadap perempuan dimana pun berada.

“ Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua langkah hukum dilaksanakan dengan cepat, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih jauh LMND Buol berharap agar korban dapat memperoleh perlindungan hukum serta dukungan yang diperlukan untuk pulih dari peristiwa yang menimpa mereka.

“ Penyelesaian kasus ini harus mencerminkan komitmen negara dalam melindungi warganya dari tindak kekerasan seksual dan memberi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelecehan dalam sistem pemerintahan maupun masyarakat kita,”imbuhnya.

Olehnya LMND Buol meminta pihak kepolisian untuk segera memproses hukum dugaan asusila tanpa menunggu laporan dari korban, meinggat terduga pelaku sebagai publik figur yang harusnya memberikan perlindungan, contoh dan rasa aman bagi masyarakat Buol. Malah menjadi pelaku.

Diketahui dari pemberitaan salah satu media online kasus ini bermula saat reses pertama di Dapil II pada 22 Oktober 2024. Dugaan pelecehan terjadi pada Dini Hari (23/10) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah penginapan di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol oleh seoranga oknum Anggota DPRD Buol kepada perempuan (AT) yang merupakan korban.

Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Buol melalui Kasat Reskrim terkait adanya laporan warga dalam kasus ini belum berhasil setelah berita ini ditayangkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *