Lurah Buol Tegaskan Aturan Ternak Berkeliaran di Kota Kelurahan Buol

Buol5886 Dilihat

Buol, IniSulawesi.Com- Minggu (11/05/2025) Lurah Buol, Masita Kunding, Sos, melakukan langkah proaktif dengan mendatangi rumah warga untuk menjelaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang penertiban Ternak. Dalam kunjungannya, beliau menegaskan bahwa Perda tersebut mengatur tentang sanksi bagi pemilik ternak besar yang tidak mematuhi aturan, yaitu denda sebesar Rp 500.000.

Kegiatan ini dilakukan bersama aparat kelurahan, RW, RT, dan Linmas (Perlindungan Masyarakat) untuk memastikan bahwa warga memahami pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Kelurahan Buol. Masita Kunding, S.Sos menjelaskan bahwa sebelum memberlakukan denda, beliau ingin memberikan penjelasan dan kesempatan kepada pemilik ternak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika ternak tersebut masih berkeliaran maka kami akan menindak dengan tegas sesuai perda yang berlaku.

Dengan langkah ini, Lurah Buol, Masita Kunding, S.Sos berharap bahwa warga dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Kelurahan Buol, serta mematuhi aturan yang berlaku. Beliau juga berharap bahwa dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Kota Kelurahan Buol dapat menjadi lebih bersih dan nyaman bagi warga.

 

MW. Andi Makka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *