Buol IniSulawesi.Com- Senin (19/05/2025) Dugaan pengolahan emas dengan sistem tong tanpa izin di Desa Oyak, Kecamatan Paleleh Barat, mendapat respon keras dari salah satu pemilik lahan yang terdampak pencemaran limbah dengan Inisial SS, pemilik lahan mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak pencemaran limbah pada lahan dan lingkungan sekitar.
“Saat ditemui media iniSulawesi.Com , SS mengungkapkan bahwa lahan yang terdampak pencemaran memiliki kemiringan yang cukup terjal, sehingga jika hujan deras dapat mengakibatkan limbah tersebut turun dan mencemari laut,” ungkapnya.
SS menuntut agar pemilik usaha dapat mempertanggungjawabkan kelalaian mereka yang mengakibatkan sebagian lahan tidak dapat digunakan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang izin dan tanggung jawab usaha pengolahan emas di daerah tersebut. SS Sebagai Pemilik Lahan Berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.
Mahmud Abdullah