Buol, IniSulawesi.Com– Pada Hari Rabu, ( 21/05/2025) Bertempat di Kantor Kanwil KEMENKUMHAM Sulawesi Tengah. Wakil Bupati Buol, Dr. Nasir Daimaroto, SH, MH, didampingi oleh Asisten 1 dan Asisten 3 Setda Buol, menerima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan atas Makanan Tradisional Tombouat sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Buol.
Penerimaan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya dan warisan leluhur masyarakat Buol. Dengan pengakuan ini, masyarakat Buol dapat lebih percaya diri dalam melestarikan dan mengembangkan Makanan Tradisional Tombouat dan Lyabulyo sebagai identitas budaya mereka.
Wakil Bupati Dr. Nasir Daimaroto, SH,MH menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penerimaan sertifikat ini. “Makanan Tradisional Tombouat dan Lyabulyo adalah salah satu warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Buol. Kami berharap dengan pengakuan ini, masyarakat Buol dapat terus melestarikan dan mengembangkan Makanan Tradisional Tombouat sebagai bagian dari identitas budaya kita,” ujarnya.
Penerimaan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan kekayaan budaya dan warisan leluhur. Selain itu, pengakuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Buol.
Muwardi Andimakka